
YAYASAN PENDIDIKAN PENELITIAN DAN KONSULTASI KABELA
KOTAMOBAGU
Jalan D.C. Manoppo Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan
Kota Kotamobagu
SURAT KEPUTUSAN
No. 001/SK/YPPKK/I/2021
Tentang Pemberhentian Ketua
Sekolah Tinggi llmu Ekonomi Widya Darma Kotamobagu Masa Bakti 2017-2021
an. Sdr. Herry Mokoginta,SE,ME
Yayasan Pendidikan Penelitian dan Konsultasi KABELA Kotamcbagu
Menimbang :
- Bahwa dengan berakhirnya jabatan Ketua STIE Widya Darma Masa Bakti 2017-2021 pada tanggal 9 ]anuari 2021, dianggap perlu untuk diterbitkan surat keputusan
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-undang Nornor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan
- Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 201-4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Surat Keputusan Mendiknas RI nomor 131/D/O/2000 tanggal 1 Agustus tahun 2000 tentang status terdaftar Sekolah Tinggi llmu Ekonomi Widya Darma Ekonomi Kotamobagu
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Pendidikan Penelitian dan Konsultasi Kabela
- Akte Perubahan Yayasan Pendidikan, Penelitian & Konsultasi KABELA No.01 Tanggal 20 Januari 2016
- STATUS STIE Widya Darma Kotamobagu Tahun 2017
Memperhatikan:
Hasil Rapat Daring Pengurus Yayasan Pendidikan Penelitian dan Konsultasi KABELA Kotamobagu Tanggal 07 Januari 2021.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama:
Memberhentikan dengan hormat sdr Herry Mokoginta SE,M.E sebagai Ketua Sekolah Tinggi Iimu Ekonomi Widya Darma Kotamobagu dengan mengucapkan banyak terima kasih atas jasa pengabdiannya selama ini.
Kedua:
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini Surat Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Darma Kotamobagu No. 001/SK/YPPK/1/2017 tanggal 9 |anuari 2017 tidak berlaku lagi.
Ketiga:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 9 Januari 2021 Dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalarn keputusan ini Akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di Kotamobagu
Pada Tanggal 9 Januari 2021
Ketua
Hj. Deasy Lasabuda